Jumat, 03 Mei 2013

Jangan "Amputasi" KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi  Merupakan “anak angkat” DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi diberi mandat oleh ayahnya untuk melaksanakan tugas memberantas Korupsi dinegeri pertiwi ini. Dengan berlandaskan Undang Undang No.30 tahun 2002 Komisi Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan tugas  dengan mengkandangkan para koruptor di jeruju besi. Tidak cukup sampai disitu, KPK juga menyerang ayah angkatnya sendiri  yang banyak menyimpan tikus-tikus berdasi. Tidak sedikit dari mereka dijebloskan ke penjara oleh anaknya sendiri.
Keadaan ini membuat anggota DPR geram dengan tingkah laku anak angkatnya KPK. Sehingga anggota DPR berusaha melumpuhkan KPK agar tidak “nakal” mengusik kenyaman tikus berdasi menggorogoti uang rakyat. Dengan menyatroni satu persatu senjata yang dimiliki KPK. Mempreteli setiap baut untuk merobohkan mesin perontok korupsi ini.
Tapi Abraham Samad sebagai  nakhoda tidak patah arang untuk melawan terjangan ombak yang terus menghantam  KPK. banyak dukungan yang terus mengalir baik dari aktivis, masyarakat luas bahkan Mahfud MD terus mendukung eksitensi KPK sebagai garda terdepan dalam membasmi para Koruptor.
ingar bingar para wakil rakyat mencanangkan untuk merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi santer di media massa. Saat ini mereka sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkan kepada badan Legislasi DPR.
Tidak tanggung-tanggung mereka ingin mengamputasi kewenangan yang sangat urgen bagi KPK dalam melakukan penyelidikan kasus korupsi.
Isu yang beredar DPR akan mengamputasi beberapa kewenangan KPK yang dianggap terlalu super body. Ada beberapa pasal yang kontroversial diantaranya pembentukan Dewan pengawasan KPK yang ditunjuk oleh DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan.
Mencermati isu draf yang akan disiapkan oleh DPR tentu sangat mengancam keperkasaan KPK  dalam memberantas korupsi.  KPK tidak berdaya jika kewenangan  harus di amputasi oleh DPR. Bayangkan disaat KPK membutuhkan bukti yang kuat untuk menjerat koruptor harus mendapat restu dari pengadilan, butuh waktu  berapa lama untuk menyelesaikan sebuah kasus.  jangankan ingin mendapatkan mangsa, mangsa yang di incar sudah pasti kabur meninggalkan peranakkannya.
Para DPR terhormat seperti Kancil yang memiliki seribu cara untuk mengamputasi authority (wewenang) KPK.  Sungguh sangat “kejam”, ditengah masyarakat masih dijerat kemiskinan,    dipasung ketidakadilan penguasa, para anggota DPR terus menjelma Menjadi “drakula” terus “menghisap” dan “menjarah” APBN negara yang merupakan kas kesejahteraan rakyat.
Kemiskinan terjadi karena ketiadaan akses untuk mendapatkan sesuatu yang urgen dalam menjalani hidup. Seperti air bersih rumah layak huni, lahan dan benih (bagi petani), alat kerja (nelayan), makanan bergizi, pendidikan, pelayanan kesehatan, lingkungan hidup yang sehat dan lapangan pekerjaan. Dengan demikian, alangkah sempitnya standar kemiskinan badan pusat statistik yang menghitung angka kecukupan gizi 2.100 kalori per hari, setara dengan Rp 155.615 perbulan per orang. Bank dunia mencatat sekitar 50 persen rumah tangga di indonesia tergolong rentan miskin akibat krisis ekonomi, tingkat kerentanan dikota sekitar 29 persen jauh lebih rendah dibandingkan kawasan pedesaan yang mencapai 59 persen. Data itu juga menjelaskan tingkat urbanisasi yang tinggi dan ketimpangan pembangunan antar kawasan, antar wilayah dan antar daerah.
Sebelum krisis, volume APBN kita dibawah Rp100 triliun dan PDB Rp 877 triliun. Saat itu kasus kemiskinan 22 juta orang. Kini APBN Rp 1.200 triliun dan PDB mendekati Rp 7.000 Triliun tetapi kasus kemiskinan justru meningkat menjadi 31 juta orang (data 2011). Angka kemiskinan 2010 saja menurut Badan Pusat Statistik adalah 31,2 juta atau 13,33 persen.  Angka tersebut juga belum memasukkan mereka yang tergolong tidak miskin, tetapi sangat rentan terhadap kemiskinan, yang angkanya bahkan jauh lebih besar dari yang miskin absolut.
Jika menggunakan standar garis kemiskinan yang berlaku internasional yakni pendapatan 2 dollar AS per hari, jumlah penduduk miskin masih 42 persen atau hampir 100 juta lebih. Ini hampir setara dengan total penduduk malaysia dan Vietnam digabungkan. Artinya, indonesia adalah rumah sebagian besar penduduk miskin Asia Tenggara.
Coba kita tilik  lingkungan sekitar kita, masih banyak daerah tertinggal, memburuknya angka kematian ibu dan bayi, masih tinggi angka anak putus sekolah masih sangat besarnya jumlah  mereka yang dianggap layak menerima Raskin, dan jaminan kesehatan masyarakat. Tetapi pada kenyataannya itu jauh dari harapan. Masih banyak masyarakat yang tidak bisa menikmati Raskin dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
 Korupsi dan kemiskinan seperti dua pembalap yang saling mengejar di sirkuit. Disaat tingkat kemiskinan tinggi,  tingkat korupsi juga meluncur naik.
Didalam bukunya Migraciones, Eligo Ayala mengungkapkan:
(Ketika kita memerangi kemiskinan, korupsi menjadi target penting dari upaya kita. Korupsi, baik di dalam pemerintahan maupun swasta adalah perampasan terkeji yang kita rasakan karena Ia akan  merampok fakir miskin dan kaum melarat sebelum yang lainnya. Ia (korupsi) menghalangi anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak sehingga merusak fondasi masa depan anak mereka. Ia (korupsi) mencuri akses para lanjut usia  untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan medis yang sangat mereka butuhkan saat rasa nyeri dan penyakit menyertai masa senja mereka. Ia (korupsi) mengurangi bantuan bagi mereka yang tertimpa bencana. Korupsi juga menggosongkan isi piring mereka yang kelaparan, namun tetap membayar pajak demi layanan sosial yang kelaparan, namun tetap membayat pajak demi layanan sosial yang mereka harapkan manfaatnya. (Eligo Ayala, Bern, Switzerland:1915).)       
Eligo ingin menyampaikan bahwa korupsi secara tidak langsung sangat merugikan masyarakat. Dana yang seharusnya menjadi hak milik rakyat harus “dicubit” oleh para koruptor  yang tersisa hanyalah “ampas”  sisa  gigitan koruptor sehingga menambah penderitaan rakyat jelata.
Selama periode Januari-Juni 2010 saja, sesuai data  Indonesia Corruption Watch (ICW), ditemukan 176 korupsi di pemerintahan pusat dan daerah dengan 411 orang tersangka dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,102 triliun. Mereka bukan seluruhnya pejabat karena ada juga pengusaha dan masyarakat yang terjerat korupsi. Ini berarti setiap bulan ditemukan sekitar 30 kasus terungkap dengan rata-rata kerugian negara 350,5 miliar per bulan.
Menteri dalam negeri Gamawan Fauzi menyebutkan  ada 155 bupati atau wali kota yang diperiksa atau masuk penjara karena terkait kasus korupsi. Ada 17 gubernur atau mantan gubernur yang juga masuk penjara atau menjadi tersangka  karena kasus korupsi. Bahkan, dia menyebutkan setiap minggu ada saja seorang kepala daerah yang ditetapkan  sebagai tersangka perkara korupsi.
Wakil koodinator ICW Adnan Topan mengatakan, banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi mengindikasikan kualitas demokrasi memburuk. Pilkada yang buruk melahirkan pejabat berkualitas buruk. Kondisi ini diawali dari buruknya  rekrutmen politik di partai politik. Parpol masih memelihara tradisi politik uang dalam mengajukan calon pejabat publik.
Saking maraknya praktik korupsi ini, dalam survei nasional  tentang korupsi  di indonesia yang dilakukan kemitraan tahun 2010, sebanyak 70 persen dari 2.300 responden membenarkan adanya korupsi yang mengakar dan membudaya.
“korupsi terjadi sejak di jalanan dan angkutan umum sampai kepusat pusaran uang negara dan bahkan para penegak hukum” kata wakil ketua KPK Bibit Samad Rianto dalam bukunya yang berjudul Koruptor Go To Hell (2009).
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), bahkan korupsi disetarakan dengan teroris. Seperti halnya teroris yang diatasi oleh  Densus 88 yang bertindak represif, seharusnya KPK juga bersikap seperti Densus 88, mengeksekusi para koruptor sampai keakar akarnya.
Oleh karena Korupsi “extra ordinary crime” tentu diperlukan cara-cara yang “extra ordinary “juga untuk memberantasnya. niat DPR untuk merevisi UU 32 tahun 2002 tentu dinilai belum tepat. Karena KPK masih merasa nyaman berada dinaungan UU 32 tahun 2002. Menurut saya Setidaknya ada dua alasan kenapa UU 32 2002 belum saatnya direvisi. Pertama,  belum dianggap urgen, karena selama ini KPK tidak merasa terhambat untuk menjerat para koruptor.
Kedua, Timing tidak tepat, karena kasus-kasus besar  seperti kasus bank century, proyek ambalat, simulator sim masih terkatung-katung. Apabila dilakukan revisi dalam waktu dekat ini ditakutkan dapat menghambat pekerjaan KPK itu sendiri.
Andaikata DPR tetap  merevisi UU KPK dan menjadikan kewenangan KPK teramputasi, serta  para koruptor kelas kakap tak terjamah sedikit pun. rakyat bukanlah “keledai” yang tak berdaya. Rakyat adalah penguasa, dan pemerintah adalah “pelayan” rakyat. Sebagai penguasa  kapan pun bisa mengusir pelayannya, Jika pekerjaannya tidak memuaskan.  Tentu masih terekam dalam benak kita bagaimana rakyat, aktivis dan mahasiswa “mencambuk” rezim orde baru sampai lari tunggang langgang dari tahta kediktatorannya.
Tentu kita semua tidak menghendaki  masa yang kelam itu terulang kembali. Mungkin tidak akan terjadi jika “service” pemerintah kepada rakyat baik, tidak “menjarah” harta tuannya sendiri.
Rakyat percaya  dengan KPK untuk memberantas penyakit yang telah berakar urat, beranak pinak ini. Peyakit yang  bagaikan “zombie”  menyebarkan virusnya tidak hanya dapat merusak “moral”  tapi juga membuat masyarakat  terus terbelenggu  kemiskinan dan terpasung oleh ketidakadilan. 
Mengutip kata bijak Mahatma Gandhi Poverty is the worst form of violence (Kemiskinan adalah bentuk terburuk dari kekerasan).
Korupsi  telah “mengutuk” rakyat menjadi miskin dan melarat. Selama koruptor terus “menjarah” harta rakyat selama itu pula rakyat ”terbelenggu” oleh “kutukan kemiskinan”.
Tidak ada cara lain selain membasmi para koruptor agar terlepas dari “kutukan kemiskinan”
Karena korupsi adalah Kejahatan atas kemanusian   (crime against humanity.)
Selama rakyat indonesia belum terlepas dari “kutukan” kemiskinan, selama itu pula bentuk kekerasan terus “berkibar”  menancap diatas penderitaan rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.